HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak ekslusif
bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang
dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah
karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni
dan hak cipta sastra yang mencakup :
·
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
·
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu
·
alat peraga yg dibuat untuk kpentingan
pendidikan & ilmu pengetahuan
·
musik/ lagu dengan atau tanpa teks
·
drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pentomim
·
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni
patung dan seni terapan
·
arsitektur
·
peta
·
seni batik
·
fotografi
·
sinematografi
·
terjemahan, bunga rampai, tafsir,
saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian
hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan
untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering
terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya
produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar
Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut.
Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab
"paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak
paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak
cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran,
ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/
hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak
cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
·
Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud
dan asli (orisinal).
·
Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis).
·
Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal
right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
·
Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
HAK PEMEGANG PATEN
Pemegang paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya:
·
Dalam hal paten produk (paten sederhana):
membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
·
Dalam hal paten proses: menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
HAK MERK
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
·
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
·
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
·
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
FUNGSI MERK
Menurut Endang
Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk
melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut
beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
·
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang
satu dengan produk perusahaan lain
·
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai
tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk
bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan
kualitas akan produk tersebut.
·
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan
sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
·
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan
industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui
penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme
pasar bebas.
Fungsi merek
dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen
merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai
kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk
promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari
pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah
sebagai berikut:
a.
Sebagai tanda pembeda (pengenal)
b.
Melindungi masyarakat konsumen
c.
Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen
d.
Memberi gengsi karena reputasi
e.
Jaminan kualitas.
DESAIN
PRODUK
Desain produk
adalah proses menciptakan produk baru yang akan dijual oleh perusahaan untuk pelanggannya
. Sebuah konsep yang sangat luas , pada dasarnya generasi dan pengembangan
ide-ide yang efektif dan efisien melalui proses yang mengarah ke produk-produk
baru .
Dalam
pendekatan sistematis , desainer produk konsep dan mengevaluasi ide-ide , dan
mengubahnya menjadi penemuan yang nyata dan produk . Peran produk desainer
adalah untuk menggabungkan seni, ilmu pengetahuan , dan teknologi untuk menciptakan
produk-produk baru yang dapat digunakan orang lain .
Peran mereka
berkembang telah difasilitasi oleh alat digital yang sekarang memungkinkan
desainer untuk berkomunikasi , memvisualisasikan , menganalisis dan benar-benar
menghasilkan ide-ide nyata dalam cara yang akan mengambil tenaga kerja yang
lebih besar di masa lalu. Desain produk kadang-kadang bingung dengan ( dan
tentu tumpang tindih dengan ) desain industri , dan baru-baru ini menjadi
istilah yang luas termasuk layanan , software , dan desain produk fisik . Desain
industri yang bersangkutan dengan membawa bentuk artistik dan kegunaan ,
biasanya berhubungan dengan desain kerajinan dan ergonomi , bersama-sama untuk
memproduksi massal barang . Aspek lain dari desain produk meliputi desain engineering
, terutama ketika hal fungsi atau utilitas ( misalnya pemecahan masalah )
menjadi pokok permasalahan , meskipun batas-batas tersebut tidak selalu jelas .
RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi itu:
·
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak
tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki nilai ekonomi apabila dapat
digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau
dapat meningkatkan keuntungan ekonomi
·
Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para
pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat
memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin
yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran rahasia dagang apabila:
·
Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan,
atau keselamatan masyarakat
·
Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh
penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk
kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia
diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan
rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi
barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri
ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·
Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negative
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·
Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
NEGOSIASI
Negosiasi adalah sebuah
bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling
menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford,
negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi
formal.
MEDIASI
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan
yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan
hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
ARBITRASI
Pengertian Arbitrase adalah
cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan
pada perjanjian dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Sebagai
salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, arbitrase dijalankan atas dasar
kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian
arbitrase.
PERUNDINGAN
Perundingan adalah
pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyarawaratan. Perundingan
merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan
yang bisa diterima. Dalam perundingan dibutuhkan tindakan kedua belah pihak
baik yang nyata maupun yang tidak, dimana pihak-pihak yang berunding memberikan
persetujuannya. Perundingan tidak mencari cara untuk memengaruhi satu pihak,
namun terjadi karena kedua belah pihak merasakan hal yang sama: ingin mencapai
kesepakatan
REFERENSI