Sejarah
Koperasi Di Indonesia
Koperasi
pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert
Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa
Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi
mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan
melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga
yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan
tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai
negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni
mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi
berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
seorang asisten residen
Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria,
sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah
Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian.
Setelah itu koperasi
mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang
Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan
prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang
berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun
1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum
Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan
Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya.
Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan
perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam
(SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil
menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan
pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.
Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh.
Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi
:
·
Pertama, adalah koperasi konsumsi yang
terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
·
Kedua, adalah koperasi produksi yang
merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
·
Ketiga, adalah koperasi kredit yang
melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan
bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Pengertian
Koperasi
Menurut International
Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
ü Menurut
Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
ü Menurut
P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi
dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
ü Menurut
Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip
seorang buat semua dan semua buat seorang.
ü Menurut
Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan
urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
ü Menurut
UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan
atas azas kekeluargaan
Konsep Koperasi
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep yang menjelaskan
bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan
para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Kekuatan:
·
Keinginan individu yang dapat dipuaskan
dengan cara bekerja sama sesame anggota.
·
Keuntungan yang belom didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi..
Kelemahan:
·
Resiko semua yang didapat ditanggung
bersama.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menjelaskan
bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan
merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-
komunis.
Kekuatan:
·
Dibentuk untuk menunjang perencanaan
nasional.
·
Direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kelemahan:
·
Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi ini sudah
berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi
dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Kekuatan:
·
Tujuannya meningkatkan kondisi social
ekonomi anggotanya.
·
Negaranya ikut campur tangan dalam
menjalankan koperasi.
·
Adanya dominasi campur tangan pemerintah
dalam pengembangan dan perencanaannya.
Kelemahan:
·
Tidak semua anggota koperasi ikut
berpartisipasi dalam pengembangan koperasi tersebut.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar