PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
“Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.
Pengertian Hukum yang mengandung makna
luas meliputi semua peraturan.
Para ahli sarjana hukum memberikan
pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik
beratnya, contohnya ;
·
MenurutVanKan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·
MenurutUtrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
·
MenurutWiryonoKusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum
dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan
yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan
tidak
tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis
atau hukum
tertulis
dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang
Peraturan
yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.
Tujuan hukum yang bersifat universal
adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam
tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi
hukum terdiri dari :
a.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana
yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan
tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati
anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial lahir batin
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan
melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan
daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa
yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
kearah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr.
Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155
mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa
pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria)
sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, seperti ;
a. Hukum materiil : yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b. Hukum formal : yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Namun terdapat pula beberapa pakar
yang membedakan sumber-sumber hukum dalam
kriteria yang lain, seperti :
1. Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat
3 jenis sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
• Statutory
• Judiviary
• Literaty
• Statutory
• Judiviary
• Literaty
2. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum
terbagi menjadi :
• Binding sources (formal) yang
terdiri dari :
– Custom
– Legislation
– judical precedents
• Persuasive sources (materiil) yang
terdiri dari :
– principles of morality or equity
– professional opinion
KLASIFIKASI HUKUM
Pengklasifikasian Sistem Hukum Indonesia
terdiri atas :
1. Klasifikasi
hukum menurut sumbernya terdiri atas:
Ø Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah aturan hukum yang
sengaja dibuat oleh pemerintah bersama dengan lembaga Negara lainnya (DPR). Hukum
tertulis mempunyai naskah yang bersifat otentik, dapat dibaca oleh setiap
orang, tersimpan dan terjaga keaslian naskahnya, pembuatannya melalui suatu
prosedur yang formal. Contohnya ialah UUD 1945, TAP MPR, Undang undang,
peraturan pemerintah pengganti Undang undang, peraturan pemerintah, peraturan
Presiden, dan peraturan Daerah.
Hukum yang tidak tertulis kaidah kaidah hukum
yang tidak dibuat oleh pemerintah, tetapi tumbuh dan berkembang di tengah
tengah masyarakat dan di taati oleh masyarakat itu sendiri. Hukum tidak terulis
tumbuh tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat
yangf berlangsung terus menerus. Contohnya ialah hukum adat dan hukum
kebiasaan. Antara kedua jenis hukum tersebut (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis)
masing masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan hukum tertulis ialah dapat menjalin
terwujudnya kepastian hukum karena mempunyai naskah otentik yang dapat dibaca
setiap saat oleh siapapun yang berkepentingan, sehingga tidak mudah timbul penafsiran
(Interprestasi) yang berbeda bedaantara satu dengan yang lain. Sedangkan
kelemahannya ialah sulit menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena ia
terikat dengan naskah otentiknya, sehngga suatu waktu akan ketinggalan zaman
apabila tidak disesuaikan dengan perkembangan zaman tersebut.
Kelebihan hukum yang tidak tertulis ialah
tidak mudah ketinggalan zaman karena selalu berkembang mengikuti perkembangan
masyarakat (zaman). Artinya kalau masyarakat (zaman) berkembang kearah yang
lebih maju, maka hukum tidak tertulis langsung berkembang mengikuti
perkembangan tersebut. Oleh karena itu, hukum tidak trtulis itu senantiasa
cocok dengan segala zaman. Sedangkan kelemahannya ialah dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam implementasinya karena tidak mempunyai naskah
otentik. Hal ini dapat terjadi karena kemungkinannya terjadipenafsiran dan
penerapan suatu kaidah hukum tidak tertulis yang berbeda antara suatu petugas
hukum dengan petugas hukum lainnya, hal mana dapat menimbulkan kesan adanya
ketidakpastian hukum.
2. Klasifikasi
hukum menurut fungsinya terdiri atas:
Ø Hukum material dan hukum formil
Hukum materil ialah kaidah kaidah hukum yang
mengatur tentang subtansi (materi) dari hukum itu sendiri, contoh KUH Pidana
adalah kitab yang berisikanhukum pidana materil, KUH Perdata adalah kitab yang
berisikan hukum perdata materil dan lain lain.
Hukum formil ialah kaidah kaidah yang mengatur
tentang bagaimana cara mempertahankan hukum material terjadi kenyataan dalam
masyarakat. Artinya, kalau ada pelanggaran hukum materil maka yang
menyelesaikan adalah hkum formil. Itulah sebabnya maka hukum formil biasa
juga disebutsebagai hukum acara. Contoh Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) berisikan hukum pidana formil.
Ø Hukum Memaksa dan Hukum Mengatur.
Hukum memaksa ialah kaidah kaidah hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun juga harusdilaksanakan, tidak boleh ada pilihan
lain, kecuali didalamnya mengandungunsur pemaafan sepertiapa yang diaturdalam
Pasal 48 tentang overmacht dan Pasal 49 KUHAP tentang noodweer.
Hukum mengatur ialah kaidah kaidah hukum yang
dalam keadaan tertentu dapat dikesampingkan oleh para pihak sesuai dengan
kesepakatan mereka, meskipun tidak sesuai dengan subtansi maksud dari pasal
tersebut. Contoh seperti hal yang diatur dalam Pasal 1477 KUHAPerdata bahwa
penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu
penjualan,jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.
4. Klasifikasi
hukum menurut luas berlakunya terdiri atas:
Ø Hukum umum
dan hukum khusus.
Hukum umum ialah kaidah kaidah hukum yang
mengatur hal hal yang umum sifatnya, contohnya aturan hukum tentng sewa menyewa
(Pada umumnya). Artinya aturan hukum yang mengatur tentang seluruh bentuk sewa
menyewa.
Hukum khusus ialah kaidah kaidah hukum yang
mengatur hal hal yang bersifat khusus saja, contohnya ialah aturan hukum
tentang sewa menyewa kapal, aturan hukum tentang sewa menyewa rumah dan
sebagainya. Namun jika dalam suatu hubungan hukum terdapat persentuhan antara
hukum umum dengan hukum khusus, maka yang diberlakukan ialah hukum khusus,
berdasarkan adagium yang menyatakan bahwa lex specialis derogate legi
generale (hukum khusus didahulukan keberlakuannya dari pada hukum umum)
5. Klasifikasi
Hukum menurut wilayah berlakunya terdiri atas:
Ø Hukum
Nasional dan Hukum Internasional
Hukum nasional ialah kaidah kaidah hukum yang
berlaku dalam wilayah suatu Negara, misalnya hukum nasional Idonesia. Hukum
nasional sifat keberlakuannya dibatasi oleh wilayah Negara yang bersangkutan,
karena diluar wilayah Negara tersebut berlakulah hukum nasional dari Negara
lain.
Hukum Internasional ialah kaidah kaidah hukum
yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas batas Negara, antara
Negara dengan Negara, antara Negara dengan subyek hukum lain bukan Negara, dan
antara subyek hukum bukan Negara satu dengan yang lain.Contohnya Negara dengan
Negara misalnya antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Malaiysia.
Contoh antara Negara dengan subyek hukum bukan Negara misalnya antara Indonesia
dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
6. Klasifikasi
Hukum Menurut Isinya terdiri atas:
Ø Hukum
Publik Dan Hukum Privat
Hukum publik ialah kaidah kaidah hukum yang
mengatur kepentingan umum dan yang mempertahankannya ialah pemerintah, atau
kaidah kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan alat
alat perlengkapannya. Contoh hukum publik ialah hukum Pidana, hukum tata
Negara, hukum pajak dan sebaginya.
Hukum privat ialah kaidah kaidah hukum yang
mengatur kepentingan perseorangan dan yang mempertahankannya ialah perseorangan
(para pihak) yang bersangkutan. Contoh hukum privat misalnya hukum perdata,
hukum dagang, hukum perkawinan, hukum kewarisan dan sebagainya.
KAIDAH HUKUM
Kaidah hukum menurut Sifatnya,
antara lain :
·
Hukum yang
imperatif
yaitu bersifat a priori harus ditaati, mengikat dan memaksa. Tidak ada
pengecualian seorang pun di mata hukum (aquality before the law).
·
Hukum yang fakultatif yaitu tidak
secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh
: Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang
berada di dalam forum, ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama
sekali.
Menurut Bentuknya, Kaidah- Kaidah
Hukum meliputi :
·
Kaidah hukum
yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai
dengan perkembangan masyarakat.
·
Kaidah hukum
yang tertulis, biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan
sebagainya. Kelebihan kaidah hukum tertulis yaitu adanya kepastian hukum, mudah
diketahui dan penyederhanaan hukum, serta kesatuan hukum
Teori berlakunya Kaidah Hukum, yaitu
sebagai berikut :
Ø
Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan
pada kaidah yang lebih tinggi atau berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan
atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara kondisi dan akibat. Secara
filosofis, kaidah hukum berlaku apabila dipandang sesuai dengan cita-cita
masyarakat.
Ø
Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut
efektif, artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa
walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah
tersebut berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan).
Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah
apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui oleh masyarakat. Adapun
menurut teori paksaan, berlakunya kaidah hukum apabila dipaksakan oleh penguasa.
Ø
Kaidah hukum berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita
cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Ø
Kaidah hukum sebaiknya mengandung tiga aspek, yaitu yuridis,
sosiologis dan filosofis. Jika hanya berlaku secara yuridis, kaidah hukum hanya
merupakan hukum yang mati, sedangkan apabila hanya berlaku secara sosiologis
karena dipaksakan, kaidah hukum tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila
hanya memenuhi syarat filosofis, kaidah hukum tidak lebih dari kaidah hukum
yang dicitacitakan.
Menurut Zeven
Bargen, berlakunya kaidah hukum secara yuridis, apabila kaidah hukum itu
terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku. Sementara
Logemann berpendapat bahwa kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila pada
kaidah hukum terdapat hubungan kausalitas, yakni adanya kondisi dan
konsekuensi.
Gustaf
Raderuch berpendapat bahwa dalam keberlakuan kaidah hukum harus dapat
dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk UU dan faktor faktor yang
memengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku
efektif.
Ciri-ciri
kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya, yaitu :
1. Bertujuan menciptakan keseimbangan
antara kepentingan.
2. Mengatur perbuatan manusia yang
bersifat lahiriah.
3. Dijalankan oleh badan-badan yang
diakui oleh masyarakat.
4. Bertujuan mencapai kedamaian
(ketertiban dan ketenteraman).
Meskipun dalam kehidupan masyarakat
terdapat kaidah yang mengatur tingkah laku manusia, kaidah hukum masih
diperlukan karena :
Masih banyak kepentingan lain dari
manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum
mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan, kaidah
sopan santun, kebiasaan dan adat.
Kepentingan manusia yang telah
mendapat perlindungan dari kaidah kaidah tersebut, dianggap belum cukup
terlindung karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut, akibat
atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupanekonomisehari-haridalammasyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal
hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata,
sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
·
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga
barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
·
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan
yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor
gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang
beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa
secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan
semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan
nyata.
Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan
kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak
yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas
sesuatu tertentu.
Macam – macam Subjek Hukum
a. Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum
merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh
umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal
dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum
adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan
subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu
mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat
kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1. Seseorang
yang sudah dewasa berumur 21
2. Seseorang
yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3. Sesorang
yang tidak menjalani hukum
4. Berjiwa
dan berakal sehat.
Secara
hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
· Manusia
mempunyai hak-hak subyektif
· Kewenangan
hukum
b. Badan
Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang
dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada
kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum,
yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai
subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun
dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau
diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan
anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat
dimiliki dan bersifat ekonomis.
Jenis Objek Hukum
a) Benda
bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba,
dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan
benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud.
Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
· Benda
bergerak karena sifatnya, menurut oasal 509 KUH Perdata adalah benda
yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri
misalnya hewan ternak.
· Benda
bergerak karena ketentuan / Undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak,
hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang
tidak bergerak
Benda
yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut
:
· Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
· Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan
atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
· Benda
tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
REFERNSI
http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar