Sabtu, 19 Maret 2016

TUGAS: ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Pengertian Hukum yang mengandung makna luas meliputi semua peraturan.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
·         MenurutVanKan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·         MenurutUtrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
·         MenurutWiryonoKusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
                                                                                                                 
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan
tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum
tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang
Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.


Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”. 
SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, seperti ;
a. Hukum materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b. Hukum formal : yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam
kriteria yang lain, seperti :
1. Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
• Statutory
• Judiviary
• Literaty
2. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi :
• Binding sources (formal) yang terdiri dari :
– Custom
– Legislation
– judical precedents
• Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
– principles of morality or equity
– professional opinion

KLASIFIKASI HUKUM
Pengklasifikasian Sistem Hukum Indonesia terdiri atas :
                                                 
1.      Klasifikasi hukum menurut sumbernya terdiri atas:

Ø  Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah aturan hukum yang sengaja dibuat oleh pemerintah bersama dengan lembaga Negara lainnya (DPR). Hukum tertulis mempunyai naskah yang bersifat otentik, dapat dibaca oleh setiap orang, tersimpan dan terjaga keaslian naskahnya, pembuatannya melalui suatu prosedur yang formal. Contohnya ialah UUD 1945, TAP MPR, Undang undang, peraturan pemerintah pengganti Undang undang, peraturan pemerintah, peraturan Presiden, dan peraturan Daerah.
Hukum yang tidak tertulis kaidah kaidah hukum yang tidak dibuat oleh pemerintah, tetapi tumbuh dan berkembang di tengah tengah masyarakat dan di taati oleh masyarakat itu sendiri. Hukum tidak terulis tumbuh tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat yangf berlangsung terus menerus. Contohnya ialah hukum adat dan hukum kebiasaan. Antara kedua jenis hukum tersebut (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis) masing masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan hukum tertulis ialah dapat menjalin terwujudnya kepastian hukum karena mempunyai naskah otentik yang dapat dibaca setiap saat oleh siapapun yang berkepentingan, sehingga tidak mudah timbul penafsiran (Interprestasi) yang berbeda bedaantara satu dengan yang lain. Sedangkan kelemahannya ialah sulit menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena ia terikat dengan naskah otentiknya, sehngga suatu waktu akan ketinggalan zaman apabila tidak disesuaikan dengan perkembangan zaman tersebut.
Kelebihan hukum yang tidak tertulis ialah tidak mudah ketinggalan zaman karena selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat (zaman). Artinya kalau masyarakat (zaman) berkembang kearah yang lebih maju, maka hukum tidak tertulis langsung berkembang mengikuti perkembangan tersebut. Oleh karena itu, hukum tidak trtulis itu senantiasa cocok dengan segala zaman. Sedangkan kelemahannya ialah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya karena tidak mempunyai naskah otentik. Hal ini dapat terjadi karena kemungkinannya terjadipenafsiran dan penerapan suatu kaidah hukum tidak tertulis yang berbeda antara suatu petugas hukum dengan petugas hukum lainnya, hal mana dapat menimbulkan kesan adanya ketidakpastian hukum.

2.      Klasifikasi hukum menurut fungsinya terdiri atas:
Ø  Hukum material dan hukum formil
Hukum materil ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur tentang subtansi (materi) dari hukum itu sendiri, contoh KUH Pidana adalah kitab yang berisikanhukum pidana materil, KUH Perdata adalah kitab yang berisikan hukum perdata materil dan lain lain.
Hukum formil ialah kaidah kaidah yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum material terjadi kenyataan dalam masyarakat. Artinya, kalau ada pelanggaran hukum materil maka yang menyelesaikan adalah hkum formil. Itulah sebabnya maka  hukum formil biasa juga disebutsebagai hukum acara. Contoh Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisikan hukum pidana formil.

3.      Klasifikasi hukum menurut sangsinya terdiri atas:
Ø  Hukum Memaksa dan Hukum Mengatur.
Hukum memaksa ialah kaidah kaidah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harusdilaksanakan, tidak boleh ada pilihan lain, kecuali didalamnya mengandungunsur pemaafan sepertiapa yang diaturdalam Pasal 48 tentang overmacht dan Pasal 49 KUHAP tentang noodweer.
Hukum mengatur ialah kaidah kaidah hukum yang dalam keadaan tertentu dapat dikesampingkan oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan mereka, meskipun tidak sesuai dengan subtansi maksud dari pasal tersebut. Contoh seperti hal yang diatur dalam Pasal 1477 KUHAPerdata bahwa penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan,jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.

4.      Klasifikasi hukum menurut luas berlakunya terdiri atas:
Ø  Hukum umum dan hukum khusus.
Hukum umum ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hal hal yang umum sifatnya, contohnya aturan hukum tentng sewa menyewa (Pada umumnya). Artinya aturan hukum yang mengatur tentang seluruh bentuk sewa menyewa.
Hukum khusus ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hal hal yang bersifat khusus saja, contohnya ialah aturan hukum tentang sewa menyewa kapal, aturan hukum tentang sewa menyewa rumah dan sebagainya. Namun jika dalam suatu hubungan hukum terdapat persentuhan antara hukum umum dengan hukum khusus, maka yang diberlakukan ialah hukum khusus, berdasarkan adagium yang menyatakan bahwa lex specialis derogate legi generale (hukum khusus didahulukan keberlakuannya dari pada hukum umum)

5.      Klasifikasi Hukum menurut wilayah berlakunya terdiri atas:
Ø  Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Hukum nasional ialah kaidah kaidah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu Negara, misalnya hukum nasional Idonesia. Hukum nasional sifat keberlakuannya dibatasi oleh wilayah Negara yang bersangkutan, karena diluar wilayah Negara tersebut berlakulah hukum nasional dari Negara lain.
Hukum Internasional ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas batas Negara, antara Negara dengan Negara, antara Negara dengan subyek hukum lain bukan Negara, dan antara subyek hukum bukan Negara satu dengan yang lain.Contohnya Negara dengan Negara misalnya antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Malaiysia. Contoh antara Negara dengan subyek hukum bukan Negara misalnya antara Indonesia dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
                                                                                             
6.      Klasifikasi Hukum Menurut  Isinya terdiri atas:
Ø  Hukum Publik Dan Hukum Privat
Hukum publik ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur kepentingan umum dan yang mempertahankannya ialah pemerintah, atau kaidah kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan alat alat perlengkapannya. Contoh hukum publik ialah hukum Pidana, hukum tata Negara, hukum pajak dan sebaginya.
Hukum privat ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dan yang mempertahankannya ialah perseorangan (para pihak) yang bersangkutan. Contoh hukum privat misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum perkawinan, hukum kewarisan dan sebagainya.

KAIDAH HUKUM

Kaidah hukum  menurut Sifatnya, antara lain :
·         Hukum yang imperatif yaitu bersifat a priori harus ditaati, mengikat dan memaksa. Tidak ada pengecualian seorang pun di mata hukum (aquality before the law).
·         Hukum yang fakultatif yaitu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Menurut Bentuknya, Kaidah- Kaidah Hukum meliputi :
·         Kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
·         Kaidah hukum yang tertulis, biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum tertulis yaitu adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum, serta kesatuan hukum
Teori berlakunya Kaidah Hukum, yaitu sebagai berikut :
Ø  Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi atau berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara kondisi dan akibat. Secara filosofis, kaidah hukum berlaku apabila dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
Ø  Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tersebut berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui oleh masyarakat. Adapun menurut teori paksaan, berlakunya kaidah hukum apabila dipaksakan oleh penguasa.
Ø  Kaidah hukum berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Ø  Kaidah hukum sebaiknya mengandung tiga aspek, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Jika hanya berlaku secara yuridis, kaidah hukum hanya merupakan hukum yang mati, sedangkan apabila hanya berlaku secara sosiologis karena dipaksakan, kaidah hukum tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila hanya memenuhi syarat filosofis, kaidah hukum tidak lebih dari kaidah hukum yang dicitacitakan.
Menurut Zeven Bargen, berlakunya kaidah hukum secara yuridis, apabila kaidah hukum itu terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku. Sementara Logemann berpendapat bahwa kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila pada kaidah hukum terdapat hubungan kausalitas, yakni adanya kondisi dan konsekuensi.
Gustaf Raderuch berpendapat bahwa dalam keberlakuan kaidah hukum harus dapat dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk UU dan faktor faktor yang memengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku efektif.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya, yaitu :
1. Bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
2. Mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
3. Dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
4. Bertujuan mencapai kedamaian (ketertiban dan ketenteraman).

Meskipun dalam kehidupan masyarakat terdapat kaidah yang mengatur tingkah laku manusia, kaidah hukum masih diperlukan karena :
Masih banyak kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan, kaidah sopan santun, kebiasaan dan adat.
Kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah kaidah tersebut, dianggap belum cukup terlindung karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut, akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupanekonomisehari-haridalammasyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
·         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·         Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·         Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·         Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.

Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

 Macam – macam Subjek Hukum

a.       Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1.       Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2.       Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.       Sesorang yang tidak menjalani hukum
4.       Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
·         Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·         Kewenangan hukum

b.      Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

 OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.

Jenis Objek Hukum

a)      Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal  509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan / Undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
b)      Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.



REFERNSI
http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html




                                                                                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar