Sabtu, 14 November 2015

TUGAS 2:KOPERASI

PENGERTIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
I.    JENIS - JENIS KOPERASI
Penjelasan jenis Koperasi:
1.      Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3.      Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal,dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.      Koperasi Konsumsi
2.      Koperasi Jasa
3.      Koperasi Produksi
1.        Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.      Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.      Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder
1.        Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Ø Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi



C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.      Koperasi Konsumsi
4.      Koperasi Produksi
1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D.    Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.      Koperasi Unit Desa (KUD)
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Koperasi Sekolah
1.        Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
Ø  Koperasi Desa
Ø  Koperasi Pertanian
Ø  Koperasi Peternakan
Ø  Koperasi Industri
Ø  Koperasi Simpan Pinjam
Ø  Koperasi Perikanan
Ø  Koperasi Konsumsi
F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
Ø  Koperasi Pemakaian
Ø  Koperasi Penghasilan atau Produksi
Ø  Koperasi Simpan Pinjam

G.KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967

Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

II.  BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
Ø  Koperasi Primer
Ø  Koperasi Pusat
Ø  Koperasi Gabungan
Ø  Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
Ø  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.” Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a.      Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.      Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.      Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.      Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·         Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Ø Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·         Koperasi Karyawan
·         Koperasi Pegawai Negeri
·         KUD
Ø Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a.      Induk-induk koperasi


MODEL KOPERASI
Sesuai dengan prinsip identitas ganda, maka para anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa atau pelanggan bagi koperasi tersebut, untuk itu
Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.     Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2.    Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services) untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula
peluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau.

I.          EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.                EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a.     Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary)

b.      Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.

c.       Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

d.      Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

2.       EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.      ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
a.       Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b.    Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih    menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan

4.      PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1)      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2)   Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan  peradaban.

II.       EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

   a.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·       Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a)    Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya

b)      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

c)      Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA

d)     Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa

·         Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a)      Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

b)      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

     b.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif

     c.       Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
1.       MODAL KOPERASI

                  PPK (1)     =        SHUk           x 100%
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
 = Rp. 86.62%

Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
2.       RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
                  AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %

Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.

     d.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·         Neraca.
·         Perhitungan hasil usaha (income statement).
·         Laporan arus kas (cash flow)
·         Catatan atas laporan keuangan
·         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.



REFERENSI


Selasa, 06 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI

Sejarah Koperasi Di Indonesia
    Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
     Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
     Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
     Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
·         Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
·         Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
·         Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Pengertian Koperasi
Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
ü  Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
ü  Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
ü  Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
ü  Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
ü  Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan  
Konsep Koperasi 
1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Kekuatan:
·         Keinginan individu yang dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama sesame anggota.
·         Keuntungan yang belom didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi..
Kelemahan:
·         Resiko semua yang didapat ditanggung bersama.

2.      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis- komunis.
Kekuatan:
·         Dibentuk untuk menunjang perencanaan nasional.
·         Direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kelemahan:
·         Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Kekuatan:
·         Tujuannya meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
·         Negaranya ikut campur tangan dalam menjalankan koperasi.
·         Adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pengembangan dan perencanaannya.
Kelemahan:
·         Tidak semua anggota koperasi ikut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi tersebut.



Referensi



Rabu, 08 Juli 2015

KRISIS EKONOMI PADA ZAMAN SOEHARTO

      Pada maret 1966 Indonesia memasuki pemerintahan orde baru dan perhatian lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dan sosial, dan juga pertumbuhan ekonomi yang berdasarkan system ekonomi terbuka sehingga dengan hasil yang baik membuat kepercayaan pihak barat terhadap prospek ekonomi Indonesia. Sebelum rencana pembangunan melalui Repelita dimulai, terlebih dahulu dilakukan pemulihan stabilitas ekonomi, social, dan politik serta rehabilitasi ekonomi di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga menyusun Repelita secara bertahap dengan target yang jelas, IGGI juga membantu membiayai pembangunan ekonomi Indonesia.
      Dampak Repelita terhadap perekonomian Indonesia cukup mengagumkan, terutama pada tingkat makro, pembangunan berjalan sangat cepat dengan laju pertumbuhan rata-rata pertahun yang relative tinggi. Keberhasilan pembangunan ekonomi di Indonesia pada dekade 1970-an disebabkan oleh kemampuan kabinet yang dipimpin presiden dalam menyusun rencana, strategi dan kebijakan ekonomi, tetapi juga berkat penghasilan ekspor yang sangat besar dari minyak tahun 1973 atau 1974, juga pinjaman luar negeri dan peranan PMA terhadap proses pembangunan ekonomi Indonesia semakin besar. Akibat peningkatan pendapatan masyarakat, perubahan teknologi dan kebijakan Industrialisasi sejak 1980-an, ekonomi Indonesia mengalami perubahan struktur dari Negara agraris ke Negara semi industri.
      Soeharto tetap menjadi news maker hingga akhir hayatnya. Meski di kritik oleh aktivis karena peristiwa seputar sakit dan wafatnya mendominasi pemberitaan media massa nasional, pak Harto masih tetap menjadi berita. Dampak yang di berikan pada bangsa ini dan ketokohannya yang menembus batas negara, membuat anak petani dari Kemusuk itu bakal terus menjadi bahan kajian dan sumber inspirasi.
Mereka yang keluarganya terbunuh atau hidup teraniaya akibat stigma PKI mungkin sulit memaafkan The Smiling General. Juga mereka yang keluarganya ‘ dihilangkan ’ dan para aktifis yang dihukum rezim Soeharto. Namun, jutaan rakyat yang mengalami perbaikan nasib akan tetap memuja Pak Haro sebagai Bapak Pembangunan. Soeharto di Hormati karena berbagai kemajuan yang sudah di torehnya diberbagai bidang terutama ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Akibat terlalu lama berkuasa dan di kelilingi para penjilat, Soeharto tidak lagi peka terhadap kebutuhan rakyat. Harga pangan dan energi, yang selama tiga dekade di kontrolnya, melonjak. Dalam situasi ini, ia dengan mudah di goyang oleh para mahasiswa, aktivis, dan para elite politik.
       Tapi memburuknya kinerja ekonomi, suburnya praktik korupsi, dan suasana politik yang centang perenang selama 10 tahun reformasi memaksa rakyat kembali berpaling pada Soeharto. Baik tidak baik, Soeharto lebih baik. Semiskin-miskinya era soeharto, rakyat tidak pernah antre minyak tanah dan minyak goreng serta kesulitan membeli tahu dan tempe. Soeharto berhasil membangun pertanian dan manufaktur. Ia mampu membalikan posisi Indonesia sebagai Importir beras terbesar di dunia menjadi eksportir beras. Pembangunan sistematis terarah lewat pelita demi pelita berhasil menurunkan angka kemiskinan, buta huruf, kematian, dan laju pertumbuhan penduduk.
Ia sukses membangun infrastruktur. Boleh dibilang 95% infrastruktur yang sekarang ada dibangun semasa Soeharto. Jalan raya membelah berbagai daerah terisolasi. Penerbangan menjangkau daerah terpencil. Satelit Palapa yang dibangun memungkinkan rakyat di seluruh wilayah Nusantara mengikuti siaran televisi.
Akan tetapi, pembangunan ekonomi selama Orde Baru juga menyisakan beban bagi anak cucu. Hutan dan kekayaan alam Indonesia yang selama Era Bung Karno di lindungi, pada masa Soeharto nyaris habis di kuras. Pemerintahan Soeharto memberikan hak penguasaan hutan (HPH) kepada sejumlah orang yang kemudian meroket menjadi konglomerat. Mereka di dorong menjadi pengusaha kuat lewat berbagai kemudahan, antara lain kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dengan tingkat bunga di bawah deposito. Soeharto juga memberikan hak monopoli dan keistimewaan kepada sejumlah pengusaha untuk mengimpor komoditas dan memasuki bisnis tertentu. Ekonomi soeharto di warnai kronisme dan sarat dengan praktik KKN, terutama ketika putra-putrinya memasuki dunia bisnis. Lebih dari tiga decade, pemerintahan Soeharto membiarkan pengusaha asing mengekploitasi minyak dan gas (migas) serta berbagai produk pertambangan.
Sejak awal repelita 1969/1970, pemerintahan Soeharto gemar menciptakan utang luar negri, sehingga negri ini terjerembab kedalam debt trap. Utang luar negri pemerintah yang pada 1969 sebesar US$ 2,3 miliar atau 27 % dari PDB, pada 1998 melambung menjadi 67,3 miliar atau 75,4 % dari PDB. Hingga hari ini kita masih harus menanggung beban utang luar negri, termasuk odious debt , yakni utang dikorupsi, baik oleh pejabat Indonesia bersama pejabat pihak kreditor, tak terkecuali Bank Dunia.
Walapun begitu, utang yang membengkak diimbangi oleh kenaikan PDB per kapita dari US$ 70 tahun 1966 menjadi US$ 1.136 tahun 1996. pertumbuhan ekonomi selama 1970 hingga 1997 rata-rata sekitar 7-8%. Pinjaman di gunakan untuk membangun berbagai infrastruktur meski sekitar 30% dana di korupsi seperti sinyalemen Prof. Sumitro Djojohadikusumo. Pondasi ekonomi yang di bangun Soeharto tidak sungguh kuat akibat besarnya ketergantungan terhadap produk impor dan utang luar negri. Ini lebih disebabkan oleh Mafia Berkeley, yakni para mentri ekonomi yang menerapkan terlalu dini system ekonomi neoliberalisme.
Ekonomi Indonesia akhirnya ambruk ketika Mafia Berkeley mengundang IMF. Ketika badai krisis mata uang menerjang Indonesia IMF memberikan resep yang keliru. Lembaga keuangan internasional ini menyarankan penutupan bank, pengetatan moneter, pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pendirian BPPN, obral asset korporasi, dan jual murah saham BUMN.
System ekonomi Orde Baru, apalagi sistem ekonomi neolib, tidak lagi cocok dengan kondisi Indonesia yang sedang mengembangkan demokrasi dan sedang menghadapi persaingan sengit di pasar global serta masih memikul beban 40 juta penduduk miskin dan 10 juta pengangguran terbuka.Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, Soeharto telah menunjukan pentingnya pemimpin yang decisive, yang bekerja dengan program sistematis untuk memajukan rakyat. Sebagai tentara, ia mengusir penjajah. Sebagai pemimpin ia berhasil mengangkat bangsa ini ke level yang lebih beradab.
Tidak penting baginya gelar pahlawan. Tapi kita sebagai bangsa beradab perlu memberikan penghargaan yang layak kepada pemimpin yang berjasa. Kendati demikian, proses hukum Soeharto perlu di lanjutkan agar pemimpin bangsa ini tidak melakukan hal yang sama.Banyak warisan dan pelajaran dari Soeharto. Tapi, kita yang sedang menghadapi tantangan ke depan, membutuhkan system baru, jalan baru, dan figure baru


3.1 Keadaan ekonomi pada zaman Soeharto

      Di awal Orde Baru, Suharto berusaha keras membenahi ekonomi Indonesia yang terpuruk, dan berhasil untuk beberapa lama. Kondisi ekonomi Indonesia ketika Pak Harto pertama memerintah adalah keadaan ekonomi dengan inflasi sangat tinggi, 650% setahun,” kata Emil Salim, mantan menteri pada pemerintahan Suharto.
Orang yang dulu dikenal sebagai salah seorang Emil Salim penasehat ekonomi presiden menambahkan langkah pertama yang diambil Suharto, yang bisa dikatakan berhasil, adalah mengendalikan inflasi dari 650% menjadi di bawah 15% dalam waktu hanya dua tahun. Untuk menekan inflasi yang begitu tinggi, Suharto membuat kebijakan yang berbeda jauh dengan kebijakan Sukarno, pendahulunya. Ini dia lakukan dengan menertibkan anggaran, menertibkan sektor perbankan, mengembalikan ekonomi pasar, memperhatikan sektor ekonomi, dan merangkul negara-negara barat untuk menarik modal.


3.2 Kebijakan yang dilakukan pada zaman Soeharto

       Menurut Emil Salim, Suharto menerapkan cara militer dalam menangani masalah ekonomi yang dihadapi Indonesia, yaitu dengan mencanangkan sasaran yang tegas. Pemerintah lalu melakukan Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang (25-30 tahun) dilakukan secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita(Pembangunan Lima Tahun) yang dengan melibatkan para teknokrat dari Universitas Indonesia, dia berhasil memperoleh pinjaman dari negara-negara Barat dan lembaga keuangan seperti IMF dan Bank Dunia. Liberalisasi perdagangan dan investasi kemudian dibuka selebarnya. Inilah yang sejak awal dipertanyakan oleh Kwik Kian Gie, yang menilai kebijakan ekonomi Suharto membuat Indonesia terikat pada kekuatan modal asing.
    Disamping itu Suharto sejak tahun 1970-an juga menggenjot penambangan minyak dan pertambangan, sehingga pemasukan negara dari migas meningkat dari $0,6 miliar pada tahun 1973 menjadi $10,6 miliar pada tahun 1980. Puncaknya adalah penghasilan dari migas yang memiliki nilai sama dengan 80% ekspor Indonesia. Dengan kebijakan itu, Indonesia di bawah Orde Baru, bisa dihitung sebagai kasus sukses pembangunan ekonomi.
       Keberhasilan Pak Harto membenahi bidang ekonomi sehingga Indonesia mampu berswasembada pangan pada tahun 1980-an diawali dengan pembenahan di bidang politik. Kebijakan perampingan partai dan penerapan azas tunggal ditempuh pemerintah Orde Baru, dilatari pengalaman masa Orde Lama ketika politik multi partai menyebabkan energi terkuras untuk bertikai. Gaya kepemimpinan tegas seperti yang dijalankan Suharto pada masa Orde Baru oleh Kwik Kian Gie diakui memang dibutuhkan untuk membenahi perekonomian Indonesia yang berantakan di akhir tahun 1960.


KESIMPULAN

    Kebijakan-kebijakan ekonomi selama Orde Baru memang telah menghasilkan suatu proses transformasi ekonomi yang pesat dan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi dengan biaya ekonomi tinggi dan fundamental ekonomi yang rapuh. Hal terakhir dapat dilihat pada buruknya kondisi sektor perbankan nasional dan semakin besarnya ketergantungan Indonesia terhadap modal Asing, termasuk pinjaman, dan impor. Ini semua membuat Indonesia dilanda suatu krisis ekonomi yang besar yang diawali oleh krisis nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada pertengahan 1997.

         Memasuki pemerintahan masa transisi, sejak mulai terjadinya krisis di belahan Negara-negara Asia pada akhir masa pemerintahan orde baru, dan adanya peninggalan ketergantungan Negara terhadap bantuan modal asing,  sehingga mulai jatuhnya nilai tukar Rupiah di pasar global. Negara-negara pemberi bantuan pun mulai tidak percaya atas kemampuan Indonesia untuk menangani krisis yang terjadi di negaranya. Adanya gejolak untuk mereformasikan Negara Indonesia oleh mahasiswa sehingga terjadi tragedy tri sakti. Masa ini dipimpin oleh Habibie (1997-1998).