Sabtu, 19 Maret 2016

TUGAS: ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Pengertian Hukum yang mengandung makna luas meliputi semua peraturan.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
·         MenurutVanKan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·         MenurutUtrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
·         MenurutWiryonoKusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :
1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
                                                                                                                 
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan
tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum
tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang
Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.


Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”. 
SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, seperti ;
a. Hukum materiil : yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b. Hukum formal : yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam
kriteria yang lain, seperti :
1. Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3 jenis sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
• Statutory
• Judiviary
• Literaty
2. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi :
• Binding sources (formal) yang terdiri dari :
– Custom
– Legislation
– judical precedents
• Persuasive sources (materiil) yang terdiri dari :
– principles of morality or equity
– professional opinion

KLASIFIKASI HUKUM
Pengklasifikasian Sistem Hukum Indonesia terdiri atas :
                                                 
1.      Klasifikasi hukum menurut sumbernya terdiri atas:

Ø  Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah aturan hukum yang sengaja dibuat oleh pemerintah bersama dengan lembaga Negara lainnya (DPR). Hukum tertulis mempunyai naskah yang bersifat otentik, dapat dibaca oleh setiap orang, tersimpan dan terjaga keaslian naskahnya, pembuatannya melalui suatu prosedur yang formal. Contohnya ialah UUD 1945, TAP MPR, Undang undang, peraturan pemerintah pengganti Undang undang, peraturan pemerintah, peraturan Presiden, dan peraturan Daerah.
Hukum yang tidak tertulis kaidah kaidah hukum yang tidak dibuat oleh pemerintah, tetapi tumbuh dan berkembang di tengah tengah masyarakat dan di taati oleh masyarakat itu sendiri. Hukum tidak terulis tumbuh tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat yangf berlangsung terus menerus. Contohnya ialah hukum adat dan hukum kebiasaan. Antara kedua jenis hukum tersebut (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis) masing masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan hukum tertulis ialah dapat menjalin terwujudnya kepastian hukum karena mempunyai naskah otentik yang dapat dibaca setiap saat oleh siapapun yang berkepentingan, sehingga tidak mudah timbul penafsiran (Interprestasi) yang berbeda bedaantara satu dengan yang lain. Sedangkan kelemahannya ialah sulit menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena ia terikat dengan naskah otentiknya, sehngga suatu waktu akan ketinggalan zaman apabila tidak disesuaikan dengan perkembangan zaman tersebut.
Kelebihan hukum yang tidak tertulis ialah tidak mudah ketinggalan zaman karena selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat (zaman). Artinya kalau masyarakat (zaman) berkembang kearah yang lebih maju, maka hukum tidak tertulis langsung berkembang mengikuti perkembangan tersebut. Oleh karena itu, hukum tidak trtulis itu senantiasa cocok dengan segala zaman. Sedangkan kelemahannya ialah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya karena tidak mempunyai naskah otentik. Hal ini dapat terjadi karena kemungkinannya terjadipenafsiran dan penerapan suatu kaidah hukum tidak tertulis yang berbeda antara suatu petugas hukum dengan petugas hukum lainnya, hal mana dapat menimbulkan kesan adanya ketidakpastian hukum.

2.      Klasifikasi hukum menurut fungsinya terdiri atas:
Ø  Hukum material dan hukum formil
Hukum materil ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur tentang subtansi (materi) dari hukum itu sendiri, contoh KUH Pidana adalah kitab yang berisikanhukum pidana materil, KUH Perdata adalah kitab yang berisikan hukum perdata materil dan lain lain.
Hukum formil ialah kaidah kaidah yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum material terjadi kenyataan dalam masyarakat. Artinya, kalau ada pelanggaran hukum materil maka yang menyelesaikan adalah hkum formil. Itulah sebabnya maka  hukum formil biasa juga disebutsebagai hukum acara. Contoh Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisikan hukum pidana formil.

3.      Klasifikasi hukum menurut sangsinya terdiri atas:
Ø  Hukum Memaksa dan Hukum Mengatur.
Hukum memaksa ialah kaidah kaidah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harusdilaksanakan, tidak boleh ada pilihan lain, kecuali didalamnya mengandungunsur pemaafan sepertiapa yang diaturdalam Pasal 48 tentang overmacht dan Pasal 49 KUHAP tentang noodweer.
Hukum mengatur ialah kaidah kaidah hukum yang dalam keadaan tertentu dapat dikesampingkan oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan mereka, meskipun tidak sesuai dengan subtansi maksud dari pasal tersebut. Contoh seperti hal yang diatur dalam Pasal 1477 KUHAPerdata bahwa penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan,jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.

4.      Klasifikasi hukum menurut luas berlakunya terdiri atas:
Ø  Hukum umum dan hukum khusus.
Hukum umum ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hal hal yang umum sifatnya, contohnya aturan hukum tentng sewa menyewa (Pada umumnya). Artinya aturan hukum yang mengatur tentang seluruh bentuk sewa menyewa.
Hukum khusus ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hal hal yang bersifat khusus saja, contohnya ialah aturan hukum tentang sewa menyewa kapal, aturan hukum tentang sewa menyewa rumah dan sebagainya. Namun jika dalam suatu hubungan hukum terdapat persentuhan antara hukum umum dengan hukum khusus, maka yang diberlakukan ialah hukum khusus, berdasarkan adagium yang menyatakan bahwa lex specialis derogate legi generale (hukum khusus didahulukan keberlakuannya dari pada hukum umum)

5.      Klasifikasi Hukum menurut wilayah berlakunya terdiri atas:
Ø  Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Hukum nasional ialah kaidah kaidah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu Negara, misalnya hukum nasional Idonesia. Hukum nasional sifat keberlakuannya dibatasi oleh wilayah Negara yang bersangkutan, karena diluar wilayah Negara tersebut berlakulah hukum nasional dari Negara lain.
Hukum Internasional ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas batas Negara, antara Negara dengan Negara, antara Negara dengan subyek hukum lain bukan Negara, dan antara subyek hukum bukan Negara satu dengan yang lain.Contohnya Negara dengan Negara misalnya antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Malaiysia. Contoh antara Negara dengan subyek hukum bukan Negara misalnya antara Indonesia dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
                                                                                             
6.      Klasifikasi Hukum Menurut  Isinya terdiri atas:
Ø  Hukum Publik Dan Hukum Privat
Hukum publik ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur kepentingan umum dan yang mempertahankannya ialah pemerintah, atau kaidah kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan alat alat perlengkapannya. Contoh hukum publik ialah hukum Pidana, hukum tata Negara, hukum pajak dan sebaginya.
Hukum privat ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dan yang mempertahankannya ialah perseorangan (para pihak) yang bersangkutan. Contoh hukum privat misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum perkawinan, hukum kewarisan dan sebagainya.

KAIDAH HUKUM

Kaidah hukum  menurut Sifatnya, antara lain :
·         Hukum yang imperatif yaitu bersifat a priori harus ditaati, mengikat dan memaksa. Tidak ada pengecualian seorang pun di mata hukum (aquality before the law).
·         Hukum yang fakultatif yaitu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Menurut Bentuknya, Kaidah- Kaidah Hukum meliputi :
·         Kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
·         Kaidah hukum yang tertulis, biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum tertulis yaitu adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum, serta kesatuan hukum
Teori berlakunya Kaidah Hukum, yaitu sebagai berikut :
Ø  Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi atau berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara kondisi dan akibat. Secara filosofis, kaidah hukum berlaku apabila dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
Ø  Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tersebut berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui oleh masyarakat. Adapun menurut teori paksaan, berlakunya kaidah hukum apabila dipaksakan oleh penguasa.
Ø  Kaidah hukum berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
Ø  Kaidah hukum sebaiknya mengandung tiga aspek, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Jika hanya berlaku secara yuridis, kaidah hukum hanya merupakan hukum yang mati, sedangkan apabila hanya berlaku secara sosiologis karena dipaksakan, kaidah hukum tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila hanya memenuhi syarat filosofis, kaidah hukum tidak lebih dari kaidah hukum yang dicitacitakan.
Menurut Zeven Bargen, berlakunya kaidah hukum secara yuridis, apabila kaidah hukum itu terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku. Sementara Logemann berpendapat bahwa kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila pada kaidah hukum terdapat hubungan kausalitas, yakni adanya kondisi dan konsekuensi.
Gustaf Raderuch berpendapat bahwa dalam keberlakuan kaidah hukum harus dapat dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk UU dan faktor faktor yang memengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku efektif.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya, yaitu :
1. Bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
2. Mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
3. Dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
4. Bertujuan mencapai kedamaian (ketertiban dan ketenteraman).

Meskipun dalam kehidupan masyarakat terdapat kaidah yang mengatur tingkah laku manusia, kaidah hukum masih diperlukan karena :
Masih banyak kepentingan lain dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan, kaidah sopan santun, kebiasaan dan adat.
Kepentingan manusia yang telah mendapat perlindungan dari kaidah kaidah tersebut, dianggap belum cukup terlindung karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut, akibat atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupanekonomisehari-haridalammasyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
·         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·         Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·         Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·         Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.

Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.

 Macam – macam Subjek Hukum

a.       Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1.       Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2.       Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.       Sesorang yang tidak menjalani hukum
4.       Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
·         Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·         Kewenangan hukum

b.      Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

 OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.

Jenis Objek Hukum

a)      Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal  509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan / Undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
b)      Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.



REFERNSI
http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html




                                                                                                 

Rabu, 20 Januari 2016

Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam Jasa



Ekonomi Keperasi


Disusun oleh :

Dian Sura Ariany (23214004)
Dyah Permata Pratiwi (23214364)
Kurnia Ayuningtias (25214934)
Ristia Rismawati (29214529)
Sifa Fauziah (2A214256)
Sri Indah Dwi Lestari (2A214430)
Syifa Maulidina Yudia (2D214218)
Wahartini Saputri (2C214113)




Universitas Gunadarma
Fakultas Ilmu Ekonomi Jurusan S1 Akuntansi
2016

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka.
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Setelah mengetahui latar belakang tersebut ,maka kami memberikan judul makalah ini  “Koperasi Simpan Pinjam Jasa” Oleh karena itu melalui makalah ini kami ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih dalam lagi mengenai “Koperasi Simpan Pinjam Jasa”.


BAB II
ISI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi :
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing     anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Bentuk dan Jenis Koperasi :

Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Ø  Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20  orang perseorangan.
Ø  Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan Koperasi :
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi :
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Koperasi Di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
Fungsi Dan Peran Koperasi Di Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sejarah Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Kospin Jasa didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970an. Tujuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis, yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat, dan pemerintah.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai "Koperasi Kesatuan Bangsa". 

Visi dan Misi Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Visi
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut:
·         Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
·         Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
·         Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Logo Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Logo Kospin Jasa diwujudkan dalam tulisan Kospin Jasa di mana di tengah-tengah tulisan, terdapat simbol "roda" yang bergerak secara dinamis membentuk inisial "J" dengan berbagai jenis warna, yang menggambarkan "pluralisme dan kebersamaan" yang saling mengisi dan menghormati.
Simbolisasi dari falsafah roda sesuai dengan visi Kospin Jasa sebagai koperasi simpan pinjam, sehingga orientasi ke depan adalah mewujudkan koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Warna pada roda berkaitan dengan misi, yang mengajak seluruh potensi dalam masyarakat tanpa memandang ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersatu dalam itikad baik untuk membangun ekonomi secara gotong-royong dalam wadah yang disebut koperasi.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).
Fungsi dan Peran Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Koperasi Simpan pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, adalah koperasi yang fenomenal dan terbesar di Indonesia. Koperasi yang mensyaratkan anggotanya adalah pedagang ini memiliki 95 kantor cabang di sejumlah daerah di Indonesia, beraset Rp 2,8 triliun pada September 2012, perputaran uang mencapai Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari, dan menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 200.000 orang. Keistimewaan lainnya adalah dana yang digulirkan berasal dari para anggota, sehingga bisa memberikan kredit dengan bunga lebih rendah dibanding perbankan.
Nama Kospin Jasa semakin populer dan menjadi buah bibir masyarakat tatkala Kementrian Koperasi dan UKM menetapkannya sebagai koperasi terbesar di Indonesia tahun 2012 dengan aset Rp 2,5 triliun. Kospin Jasa mengungguli Koperasi Warga Semen di Gresik yang beraset Rp 529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara yang beraset Rp 233,7 miliar, Koperasi Obor Mas di Kupang yang beraset Rp 200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam Jakarta yang beraset aset Rp 33,7 miliar. Ketika terpilih sebagai koperasi terbaik di Indonesia pada pertengahan 2012 asetnya sebesar Rp 2,5 triliun, tiga bulan kemudian asetnya meningkat menjadi Rp 2,8 triliun pada September 2012. Karena prestasinya tersebut Pemerintah memperjuangkan Kospin Jasa masuk dalam daftar 300 koperasi besar dunia tahun 2012.
Kospin Jasa merupakan salah satu dari 254 Koperasi di Kota Pekalongan. Koperasi ini didirikan Desember 1973 dengan modal awal Rp 4 Juta. Ide awal pendiriannya untuk membantu permodalan para pengusaha batik dan tekstil agar tidak bangkrut karena kesulitan memperoleh pinjaman permodalan. Gagasan inti pendirian koperasi ini adalah bersatu atau bersama membangun usaha yang merupakan semangat koperasi. Pendiriannya mempunyai gagasan semerlang untuk mempersatukan semua kekuatan ekonomi rakyat dari berbagai kelompok etnis, terutama Jawa, China, dan Arab. Itulah sebabnya Kospin Jasa dengan mudah menghimpun dana simpanan yang cukup besar pada waktu itu, di tengah-tengah krisis dalam ekonomi kerakyatan. Pada tahun pertama itu telah tercatat sebanyak 81 anggota, jauh melampaui persyaratan minimum keanggotaan koperasi, yaitu 20 orang. Hal ini menandakan kuatnya nilai solidaritas masyarakat. Mobilasasi tabungan yang mencapai Rp 67,8 juta dalam waktu satu tahun juga membuktikan tingginya partisipasi masyarakat lokal Kota Batik dan sekitarnya itu. Anggota Kospin Jasa bukan hanya dari pengusaha batik dan tekstil, tetapi juga pedagang, sehingga dapat dihimpun dana dari sektor perdagangan. Selain itu para pengusaha batik dan tekstil yang masih mampu bertahan dari krisis ikut juga mendukung Kospin Jasa. Inti dari keberhasilan koperasi itu adalah anggotanya yang terdiri dari orang-orang yang telah memiliki penghasilan cukup besar.
Sejak berdiri hingga kini Kospin Jasa mengikutsertakan secara aktif semua pihak tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama, semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam memecahkan masalah di bidang ekonomi. Untuk itu Kospin Jasa mendapat predikat koperasi kesatuan Bangsa. Keunggulan Kospin Jasa adalah semua anggotanya adalah pedagang, dan hal ini yang membedakan dengan koperasi-koperasi lainnya. Persyaratan ini menegaskan bahwa uang yang dipinjamkan kepada anggota semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis. Kospin Jasa merekrut anggota yang berkualitas, agar dapat berpartisipasi aktif terhadap usaha koperasinya, lebih-lebih dalam era persaingan yang sangat kompetitif seperti sekarang ini. Keaktifan semua anggota menjadi tolak ukur dari wujud keberhasilan multikultural yang dibangun melalui peran masing-masing, sehingga Kospin Jasa sebagai lembaga intermediasi keuangan yang dibangun dari multi etnis dapat saling menunjang dan bermanfaat bagi semuanya. Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kekuasaan tertinggi dalam lembaga koperasi, betulbetul menjadi media anggota koperasi yang menginginkan koperasinya maju, usaha anggota berkembang, kesejahteraan anggota meningkat.
Setiap anggota berkewajiban memberikan simpanan pokok Rp 1 juta dan simpanan wajib Rp 9 juta pada saat pertama kali menjadi anggota. Uang milik anggota dan uang tabungan nasabah itu yang diputar untuk kelangsungan hidup Kospin Jasa. Kospin Jasa memberikan pinjaman Rp 1 juta – Rp 40 miliar dengan perputaran uang Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari. Jenis usaha nasabah meliputi usaha batik, warung sembako, angkutan umum, warung makan dan lain-lain. Di sisi lain, sisa hasil usaha (SHU) dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, yakni tahun 2004 sebesar Rp 2,03 miliar, tahun 2005 sebesar Rp 3,31 miliar, tahun 2006 sebesar Rp 4,15 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 4,76 miliar, tahun 2008 sebesar Rp 5,65 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 7,01 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 9,67 miliar, dan tahun 2011 sebesar Rp 11,10 miliar. SHU dibagikan kepada para anggota dan dijadikan tambahan modal. Pembagian SHU yang dilakukan setahun sekali tersebut membuat para anggota koperasi lebih leluasa mengembangkan sayap bisnisnya.
Pada tahun-tahun awal berdirinya Kospin Jasa, mempunyai anggota sekitar 251 orang, dan mulai berkembang pesat sejak tahun 2004 di mana anggotanya berjumlah 3,493 orang dan nasabahnya 8.000 orang dengan aset Rp 731,8 miliar, lalu pada September 2012 anggotanya meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 8.090 orang dan jumlah nasabah meningkat dua kali lipat menjadi 16.982 orang dengan aset Rp 2,8 triliun. Peningkatan ini terjadi berkat peran Pemerintah yang secara sistematis memberikan diklat menajemen dan teknologi, termasuk penerapan sistem online tahun 2004. Penerpan sistem online menjadikan pelayanan lebih cepat, tepat dan aman. Tujuannya semata – mata untuk memberikan pelayanan yang prima bagi anggotanya.
Metode yang diterapkan Kospin Jasa dalam meraih kesuksesan adalah pemberian bunga yang lebih kecil dari bank yakni 0,9 % per bulan, karena Kospin Jasa mempunyai dana besar yang berasal dai anggota dan perputaran uang di nasabah. Sementara bunga kredit dari bank rata-rata sekitar 1,1 – 1,5% per bulan. Perekrutan tokoh masyarakat di dunia bisnis yang berpengaruh dalam kepengurusan koperasi, juga mempermudah untuk pembukaan cabang di berbagai daerah yang potensial dan memudahkan akses nasabah dengan koperasi. Penerapan manajemen yang terbuka, sehingga setiap anggota dan nasabah bisa melihat laporan keuangan koperasi setiap bulannya. Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota yaitu harus punya usaha, telah mendorong anggota koperasi yang berpatisipasi aktif dalam segala bentuk dilakukan dalam pertemuan para anggota secara berkesinambungan di kantor-kantor cabang, dan forum ini dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan usaha masing-masing anggota. Koperasi juga terus mendekatkan lokasi layanan pada sentra perdagangan para anggota.
Kospin Jasa berkembang besar karena memiliki motivasi yang kuat untuk maju. Ada pikiran-pikiran besar dan obsesi untuk menjadikan koperasi yang terbesar. Anggapan bahwa koperasi tidak bisa adalah anggapan yang salah. Hal ini dibuktikan setelah Kospin Jasa diberi kebeasan untuk membuka cabang di berbagai daerah. Kinerja Kospin Jasa yang terus berkembang telah mengantarkan koperasi ini menjadi koperasi simpan pinjam terbesar di Indonesia. Kospin Jasa telah membuktikan bahwa lembaga koperasi bisa menjadi besar apabila dikelola dengan baik, amanah dan profesional.
Pertama kali didirikan Kospin Jasa menumpang pada sebuah toko elektronik PT Sekawan Muda di Jl. Hayam Wuruk, Pekalongan. Kemudian seiring kemajuan usaha mampu memiliki gedung sendiri di Jl. Dr. Cipto No. 84 Pekalongan. Kospin Jasa pusat menempati gedung yang cukup megah yang terdiri dari lima lantai dengan biaya Rp 7 miliar. Kospin Jasa mempunyai 95 kantor cabang di 75 kota/kabupaten itu antara lain Palembang, Tegal, Solo, Semarang, Klaten, Sragen, Temanggung, Purbalingga, Purwokerto, Batang, Jepara, Brebes, Yogyakarta, Jakarta, Cirebon, Bandung, Surabaya, dan Denpasar. Dari usaha uang dimiliki 16.982 nasabah terserap tenaga kerja sekitar 200.000 orang. Usaha para anggota Kospin Jasa mengalami kemajuan yang berarti. Anggota Kospin Jasa lainnya adalah Muhammad Ridho fajari yang menggeluti usaha batik.
Secara nasional, saat ini koperasi di Indonesia mencapai 188.181 unit. Hingga akhir 2011 jumlah lembaga koperasi berkualitas sebanyak 54.643 unit atau 77,30 persen dari total target sebanyak 70.000 koperasi. Dalam acara peringatan Hari Koeprasi Nasional Di Surabya, Kamis 15 Juli 2010, Presiden SBY mengatakan, cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran adalah dengan mengembangkan koperasi dan UMKM. Koperasi dan UMKM terbukti mampu bertahan di saat Indonesia dilanda krisis tahun 1998. oleh karena itu, koperasi tetap penting di era globalisasi dan harus tumbuh dengan baik ke depan. Agar kesejahteraan rakyat semakin meningkat, serta berkurangnya kemiskinan dan pengangguran. Pada saat itu Presiden SBY mengajak untuk bersama-sama menjaga dan memajukan koperasi yang sudah ada, serta menambah lagi jumlah koperasi. Presiden juga mengajak untuk mendirikan lebih banyak lagi koperasi dan komunitas petani,, nelayan, pekerja, guru, TNI, Polri, dan semua komunitas agar rakyat Indonesia semakin meningkat taraf hidupnya.
Pada tahun 2010 Kementrian Koperasi dan UKM melaksanakan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop) untuk mendukung berbagai kenijakan Pemerintah seperti KUR, dana bergulir, pelatihan, keriwrausahaan, pameran, dan sebagainya. Gemaskop bertujuan menciptakan koperasi-koperasi yang kreatif, inovatif, dan berskala besar, serta memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional. Terobosan lain yang dilakukan pemerintah adalah membangun sarana pusat promosi UMKM di empat provinsi, yakni Sriwijaya Promotion Center di Sumatera Selatan, Pusat Promosi Sentra Bisnis KUMK di Jwa Barat, Borneo Promotion Center di Kalimantan Barat, dan Paradise promotion Canter di Sulawesi Utara.
Untuk membuka akses UMKM pmerintah memfasilitasi berbagai pameran di dalam nergeri dan luar negeri. Pameran di dalam negeri yakni Inacraft, Pameran Produk Ekspor, SMESCO Festival, Bursa Waralaba, SMESCO Expo Fesyen & Assesories dan lain-;lain. Sedangkan pameran di luar negeri anatar lain di Dubai Global Village di Dubai Uni Emirat Arab, International Consumer Goods and Technologies Fair di Bulgaria, World Expo di Shanghai, Hongkong Fashion Week For Spring/Summer, Foire Internationale de Marseille di Perancis, dan lain-lain (Arif Rahman hakim & Sahat Yogiantoro)
Struktur Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Ketua - H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
Ketua I - Lukito Sindoro ( Liauw Yang Sin )
Ketua II - Ir. Ong Umaryadi, MM
Ketua III - Kadafi Yahya
Sekretaris Umum - H. Sachroni
Sekretaris I - H. Teguh Suhardi
Sekretaris II - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
Bendahara Umum - Budi Setiawan ( Yap Yun Foe )
Bendahara I - H. Nadhirin Maskha
Bendahara II - Drs. H. Bahrodji, MM
Dewan Pengawas
Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH
Sesuai dengan pasal 12, ayat (4) Anggaran Dasar, telah menunjuk Penasehat sebagai berikut :
H. Mukmin Bakri, Bsc
H. A. Syakur
H. A. Alf Arslan Djunaid, SE
H. Ali Mukti, SH., M.Hum
DR. H. Moh Ali Shahab, SE, M.Si
H. Taufik Karim
Perkembangan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Grafik Perkembangan Tabungan & Simpanan Kospin Jasa

Grafik Perkembangan Modal Sendiri

Grafik Perkembangan Tabungan & SimpananKospin Jasa Layanan Syariah

Grafik Perkembangan Pinjaman Kospin Jasa Layanan Syariah

 Grafik Perkembangan Aset Kospin Jasa

Grafik Perkembangan Tabungan & Deposit Kospin Jasa

Grafik Pertumbuhan Aset Kospin Jasa Layanan Syariah


Prestasi Koperasi Simpan Pinjam Jasa :
  1. Koperasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 1981
  2. Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982-1986
  3. Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1987 s/d sekarang
  4. Koperasi Inti Jawa Tengah
  5. Koperasi Berprestasi Tahun 1999
  6. Koperasi Terbesar & Terbaik Tahun 2009 s/d sekarang
  7. Koperasi Pertama dengan Layanan Kartu Debit / ATM (Kerjasama Bank Permata) – Tahun 2010
  8. Koperasi Multikultural Berbasis Komunitas Terbesar – Rekor Bisnis Tahun 2011
  9. Koperasi Penggerak Kewirausahaan & UKM – Tahun 2011
  10. Pemenang Utama Micro Finance Award – Tahun 2011
  11. Pemenang Utama KSP Award – Tahun 2014​
  12. Pemenang KSP Award dengan Kategori : Memiliki Koperasi Sebagai Mitra Binaan – Tahun 2014​
  13. Pemenang KSP Award dengan Kategori : Paling Cepat Pertumbuhan Assetnya – Tahun 2014​
  14. Pemenang Rekor Bisnis sebagai : Koperasi Pertama yang Menggunakan Tablet SecaraReal Time dengan Bukti Struk dan Notifikasi SMS untuk Transaksinya – Tahun 2014
Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.



DaftarPustaka